BPKP NTB Belum Terbitkan ST Audit Kasus Masker, Ada apa?

    BPKP NTB Belum Terbitkan ST Audit Kasus Masker, Ada apa?
    Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.

    Mataram NTB - Perkembangan proses hukum terkait dugaan Korupsi Masker Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB sejauh ini belum juga ada tanda-tanda bergerak maju. 

    Hingga saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB yang memang salah satu lembaga yang berwewenang melakukan audit kembali Kerugian negara untuk memastikan hasil audit sementara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta yang menemukan hasil kerugian negara sekitar 1, 94 M belum juga dilakukan. 

    Perhitungan Jumlah kerugian negara tersebut memang harus dikeluarkan oleh lembaga yang telah ditunjuk dalam aturan, sebagai salah satu alat bukti yang harus dipenuhi dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. 

    Dalam kasus ini, BPKP NTB yang sebelumnya telah sepakat dalam gelar expose mengakui hasil kerja penyidik dengan nilai kerugian negara tersebut dan bersedia akan turun secara langsung bersama penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram untuk melakukan audit kerugian negara. Bahkan pada sxpose terakhir  pada akhir Juni 2024 lalu sudah ada kepastian BPKP NTB akan turun melakukan audit.

    Kesanggupan ini ditegaskan saat itu (26/06/2024) oleh Plh. Koordinator pengawasan (Korwas) Bidang investigasi BPKP MTB Nedi Apriandi. Dalam penjelasannya,   bahwa audit Kasus masker akan segera dilakukan setelah Surat Tugas (ST) turun, (red_).

    Namun hingga saat ini (02/07/2024) sejak penegasan tersebut disampaikan oleh Korwas BPKP NTB, ST yang dimaksud belum juga turun. Saat media ini mencoba  melakukan konfirmasi terkait ST tersebut via  chat WhatsApp kepada  Humas Lembaga tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban, bahkan Chat dari wartawan media ini belum dibaca (masih centang dua).

    Kemudian Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., (02/07/2024), mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan perihal ST tersebut kepada BPKP NTB dan jawabannya masih menunggu.

    “Kalau sudah turun nanti kami kabari pak, ” kata Kasat, membaca Chat dari BPKP NTB. 

    Namun Pria yang kerap disapa Yogi ini juga mempertanyakan, Kenapa ST sebagai perintah melaksanakan Audit itu belum juga dikeluarkan? 

    “Saya juga menunggu, seminggu yang lalu usai expose, kepada kami Korwas BPKP NTB menyatakan akan segera melakukan audit setelah ST ditandatangani pimpinan, “jelas Yogi mengulas kesepakatan terahir dengan BPKP NTB. 

    “ Kami akan coba menunggu beberapa hari lagi, jika memang tidak ada perkembangan, kita akan coba rencana lain, “tambahnya menutup pembicaraan. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Penganiayaan Santriwati, Sat Reskrim...

    Artikel Berikutnya

    Maraknya Judi Online Polresta Mataram Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami