Modus Gunakan Kunci Palsu, Pria Asal Jawa Diringkus Polsek Sandubaya

    Modus Gunakan Kunci Palsu, Pria Asal Jawa Diringkus Polsek Sandubaya

    Mataram NTB  - Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan beberapa kunci palsu yang sudah disiapkan terduga pelaku NH, (38), asal Jawa, Pejeruk, Ampenan. Jumat (09/09) 

    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan modus terduga pelaku MH datang ke TKP di Parkiran Pasar Bertais, Jalan Sandubaya Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya berpura pura melihat situasi sekitar dan setelah diketahui sepi terduga menghidupkan sepeda motor yang terparkir di TKP menggunakan kunci yang sudah disiapkan, ucapnya

    Dan saat membawa kabur oleh terduga pelaku NH terekam CCTV sehingga masyarakat banyak mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, terang Nasrullah.

    Selanjutnya diketahui sepeda motor dijual berinisial LAN seharga satu juta rupiah, saat kembali lagi ingin melakukan aksinya di TKP salah satu warga memberikan informasi, ungkapnya

    Dengan sigap Tim Opsnal Polsek Sandubaya mengamankan terduga pelaku NH dan diakuinya melalui interogasi awal sudah melakukan 7 TKP Curanmor, yang sementara masih kita lakukan pengembangan semoga kami dapat menemukn BB Ranmornya pungkas Nasrullah.

    Adapun barang bukti yang berada dirumahnya ditemukan sepeda motor yang diketahui milik korban IMS, (28), Narmada yang pernah dicuri yaitu sepeda motor merek Unit Sepeda motor yamaha Jupiter Z, warna Hitam merah, tambah Nasrullah 

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sandubaya.

    Selain itu juga kami amankan barang bukti berupa 7 buah kunci berbagai jenis sepeda motor yang di gunakan terduga pelaku untuk menjalankan aksinya serta juga kemungkinan barang bukti lainnya, tandasn Nasrullah.

    Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Sandubaya

    guna di lakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, untuk terduga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara, tutup Nasrullah.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Korlantas Polri Dalam Monev ETLE dan Yan...

    Artikel Berikutnya

    Safari Kamtibmas, Kapolresta Mataram Kunjungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami