Tipu Korban Lewat Akun Instagram, Seorang IRT di Mataram Diperiksa Polisi

    Tipu Korban Lewat Akun Instagram, Seorang IRT di Mataram Diperiksa Polisi

    Mataram NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Selaparang terpaksa diamankan Saat Reskrim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura kenal dekat dengan orang tentu dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Mataram.

    Terduga yang bernama SH, Perempuan 33 tahun tersebut diamankan setelah unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan dari seorang pelapor bernama S, prempuan 33 tahun dan merupakan warga Kecamatan Selaparang.

    "Antara Pelapor dan korban saling mengenal dan mereka tinggal sama-sama di wilayah yang sama yaitu di Kecamatan Selaparang, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat media ini melakukan konfirmasi terkait adanya peristiwa Penipuan yang dilakukan seorang IRT.

    Menurut Kasat, Terduga melakukan penipuan melalui online dengan menggunakan medsos jenis Instagram.

    Instagram yang di gunakan dengan dua akun. Melalui dua akun tersebut Terduga melakukan kebohongan kepada korban melalui akun Instagramnya.

    "Kedua akun Instagram Terduga ini kemudian saling mengikuti dan berteman di medsos dengan korban, kemudian terduga selalu memosting kegiatan Polresta Mataram terutama kasat Reskrim yang diambilnya dari Instagram resmi Polresta Mataram, "ucap Kadek.

    Intinya melalui kedua akun milik terduga meyakini korban bahwa terduga sangat dekat dengan Kasat Reskrim yang kerap di panggil Andri. Berbagai cara dengan kalimat yang ditulis di akunnya untuk meyakini korban, bahkan terduga berani mengatakan lewat akunya bahwa Kasat Reskirim kerap menitip makanan dan minuman untuk diantar ke kantornya.

    Atas keterangan di Akun Terduga, korban yang terus memperhatikan merasa mulai percaya dengan penjelasan terduga. Dan tepat di Bulan September 2022 Terduga mulai berani meminjam sejumlah uang kepada Korban melalui salah satu akun Instagram Terduga.

    "Menurut keterangan terduga, ia meminjam Uang tersebut untuk tebus sertifikat rumah dan berobat orang tua dengan jumlah total 16 juta rupiah, "jelasnya.

    Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu, dengan kerugian tersebut diatas Korban langsung melaporkan ke unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

    "Saat ini terduga masih diamankan untuk di periksa,   antara terduga dan korban ternyata saling mengenal, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kondisi Wilayah Hukumnya Tetap...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin RAT Primkoppol di Polresta Mataram,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami