Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian bersama rekannya atas pertolongan jahat berinisial SSI, 24 tahun, Sesela Gunungsari diamankan dirumahnya dan H, 36 tahun, Karang Pule, Sekarbela gegara tindak pidana pencurian sebuah alat angkut atau Argo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4 KUHP dan penadahan sebagai mana di maksud dalam Pasal 480 KUHP.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu L. Arfi Kusna Raharja berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/V/2024/SPKT, tanggal 14 Mei 2024 berhasil dua terduga pelaku pencurian.
" Korban yang diketahui atas mana I PUTU DIDIT PRATAMA, 28 tahun, Desa Batulayar Kec. Batu Layar Kab. Lobar telah melaporkan pencurian barang miliknya sebuah Arco ", ucapnya. Selasa, (14/05/2024)
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lapak Taman Bunga sekaligus Rumah Tinggal, Jalan Saleh Sungkar Kel. Ampenan utara Kec. Ampenan Kota Mataram.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekitar pukul 16.19 wita dengan modus 2 (dua) orang terduga pelaku mengambil barang milik korban pada saat korban tidak ada di tempat atau Lapak bunga, kemudian korban melihat barang miliknya tidak ada, sehingga melihat CCTV yang sudah berubah arah membuat korban curiga dan mengecek CCTV dan memang benar pelaku mengambil barang milik korban.
" Ciri-ciri barang tersebut yakni 1 (satu) buah Argo Merk. Arco, warna merah yang mengalami kerugian diperkirakan: Rp. 765.000, - (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban/pelapor melapor ke Polsek Ampenan ", ungkapnya.
Kini barang bukti berupa 1 (satu) Buah Argo Merk Arco warna Merah dan 1 (satu) Unit Speda Motor Scoopy yang di gunakan oleh terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian bersama kedua terduga pelaku diamankan ke mako Polsek Ampenan tanpa perlawanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, untuk 1 (satu) orang terduga pelaku inisial R masih dalam pengejaran, tutupnya. (Adb)